Sabtu, 13 Agustus 2011

Sekilas Tentang BMT-MMU Sidogiri Jawa Timur

1. Sejarah Singkat Berdirinya Koperasi BMT-MMU

   Bermula dari keperihatinan asatidz Madrasah Miftahul Ulum Pondok Pesantren Sidogiri dan Madrasah ranting/filial Madrasah Miftahul Ulum Pondok Pesantren Sidogiri atas perilaku masyarakat yang cenderung kurang memperhatikan kaidah-kaidah syariah islam dibidang mu’amalat padahal mereka adalah masyarakat muslim apalagi mereka sudah mulai terlanda praktik-praktik yang mengarah pada ekonomi ribawi yang dilarang secara tegas oleh agama.
Para asatidz dan pengurus Madrasah Miftahul Ulum Pondok Pesantren Sidogiri yang mengetahui bahaya ekonomi ribawi terus berfikir dan berdiskusi untuk mencari gagasan yang bisa menjawab permasalahan ummat tersebut. Akhirnya ditemukanlah gagasan untuk mendirikan usaha bersama yang mengarah pada pendirian lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) untuk menolong masyarakat bawah dari jeratan ekonomi ribawi serta mengangkat martabat ekonominya yang masih dalam kelompok mikro/kecil.
Setelah didiskusikan dengan orang-orang yang ahli, maka terbentuklah wadah itu dengan nama ”Koperasi Baitul Mal wat Tamwil Maslahah Mursalah Lil Ummah” disingkat dengan koperasi BMT-MMU yang berkedudukan di kecamata Wonorejo Pasuruan. Pendirian koperasi didahului dengan rapat pembentukan koperasi yang diselenggarakan pada tanggal 25 Muharrom 1418 H. / 1 Juni 1997 M. Diantara orang-orang yang getol memberikan gagasan berdirinya koperasi BMT-MMU ialah:
  1.  Ust. M. Hadlori Abd. Karim, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Madrasah Miftahul Ulum tingkat Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri.
  2. Ust. M. Dumairi Nor, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah Miftahul Ulum tingkat Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri.
  3. Ust. Baihaqi Ustman, yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha Madrasah Miftahul Ulum tingkat Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri.
  4. Ust. H. Mahmud Ali Zain, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri dan salah satu ketua DTTM (Dewan Tarbiyah wat Ta’lim Madrosy)
  5. Ust. A. Muna’i Ahmad, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah Miftahul Ulum tingkat Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri.
2. Produk BMT-MMU Sidogiri Jawa Timur

    Koperasi Baitul Mal wat Tamwil yang menerapkan simpan pinjam pola syari’ah, produk-produk yang dapat dimanfaatkan oleh para anggotanya terdiri dari:
A. Kegiatan Menghimpun Dana
  1. Jenis-jenis Tabungan Syari’ah
        A. Tabungan Mudharabah / Tabungan Umum
Merupakan simpanan anggota yang berbentuk tabungan mudharabah, dimana tabungan ini dapat disetor dan diambil kapan saja pada kopersi tersebut. Dalam penyetoran dan pengambilannya hanya dapat dilakukan di koperasi tersebut saat terdaftar menjadi anggota.
Keunggulan dari tabungan mudharabah ini diantaranya:
a) Dapat dikelola secara profesional sesuai dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati sebelumnnya.
b) Dikelola berdasarkan prinsip syari’ah.
c) Dapat diambil sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
       B. Tabungan Pendidikan
Tabungan yang digunakan untuk biaya pendidikan. Dapat diambil untuk pembayaran pendidikan sesuai dengan kesepakatan bersama.
      C. Tabungan Idul Fitri
Tabungan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. Dapat diambil satu kali dalam setahun yaitu menjelang hari raya Idul Fitri atau sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
      D. Tabungan Qurban/ Aqiqoh
Tabungan untuk memantapkan niat untuk melaksanakan ibadah qurban pada Hari Raya Idul Adha atau Hari raya Tasyriq. Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha (sebulan sebelumnya).
     E. Tabungan Walimah
Tabungan yang digunakan untuk membiayai walimah (pernikahan dan lainnya). Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang pelaksanaan pernikahan.
     F. Tabungan Ziarah/ Wisata
Tabungan untuk keperluan ziarah. Pengambilan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan penabung.
    G. Tabungan Haji
Tabungan yang digunakan untuk membiayai keberangkatan haji. Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang pelaksanaan ibadah haji.
   2. Deposito (Mudharabah Berjangka)
     Simpanan ini bisa ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati yaitu 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan. Keuntungan bagi mitra dari deposito ini adalah:
a. Sama dengan keuntungan bagi mitra penabung.
b. Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.
c. Nisbah bagi hasil lebih besar dari pada tabungan.

B. Kegiatan Penyaluran Dana

   1. Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil)
Pembiayaan modal kerja sepenuhnya oleh koperasi BMT-MMU sedang pihak nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Hasil keuntungan akan dibagikan sesusai dengan kesepakatan bersama berdasarkan keentuan hasil.
   2. Pembiayaan Murabahah (Jual Beli dengan menyatakan harga perolehan)
Pembiayaan jual beli yang pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan satu kali lunas beserta laba sesuai kesepakatan bersama.
   3. Pembiayaan Musyarokah (kerja sama modal usaha)
Pembiayaan berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari modal keseluruhan. Masing-masing pihak bekerja dan memiliki hak untuk urut serta mewakili atau menggugurkan haknya dalam manajemen usaha tersebut. Keuntungan dari usaha ini akan dibagi menurut proporsi penyertaan modal sesuai dengan kesepakatan bersama.
   4. Pembiayaan Bai' Bisamanil Ajil (jual beli dengan pembayaran diangsur)
Pembiayaan dengan sistem jual beli yang dilakukan secara angsuran terhadap pembelian suatu barang. Jumlah kewajiban harus dibayar oleh nasabah sebesar jumlah harga barang yang di-mark-up yang telah disepakati bersama.
   5. Pembiayaan Qordul Hasan (pinjaman kebajikan)
Memberikan (menghutangkan) harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja penghutang menghendaki.
   6. Pembiayaan Rahn (Gadai Emas)
Penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya.
   7. Talangan Haji (Jasa)
Adalah pinjaman dari BMT kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu.
3. Usaha dan Modal BMT-MMU Sidogiri Jawa Timur
Usaha yang dilakukan koperasi BMT-MMU adalah sebagai berikut:
a. Simpan pinjam pola syari’ah.
b. Menerima Zakat, Infaq dan Sedekah serta menyalurkannya kepada mustahik (orang yang berhak) baik bersifat produktif atau konsumtif.
c. Home Industry berupa pembuatan roti, pembuatan kue sagon, yang aktifitasnya ditampung dalam cabang 3 (tiga).
d. Sektor jasa yang berupa jasa penggilingan padi.

Modal BMT-MMU
Dalam BMT-MMU sebagai modal atau sumber dana pada prinsipnya dikelompokkan menjadi tiga bagian:
1. Modal sendiri yang terdiri dari:
 a) Simpanan Pokok
 b) Simpanan Wajib
 c) Simpanan Khusus
2. Modal Luar
Modal luar BMT-MMU terdiri dari Bank dan Non Bank
3. Modal Pinjaman
Modal Pinjaman BMT-MMU berasal dari:
a) Tabungan Syariah Umum
b) Tabungan Syariah Berjangka
c) Tabungan Wadiah
d) Deposito Syariah


Referensi: RAT BMT-MMU Sidogiri Jawa Timur 2010

1 komentar: