Sabtu, 13 Agustus 2011

Sekilas Tentang BMT-MMU Sidogiri Jawa Timur

1. Sejarah Singkat Berdirinya Koperasi BMT-MMU

   Bermula dari keperihatinan asatidz Madrasah Miftahul Ulum Pondok Pesantren Sidogiri dan Madrasah ranting/filial Madrasah Miftahul Ulum Pondok Pesantren Sidogiri atas perilaku masyarakat yang cenderung kurang memperhatikan kaidah-kaidah syariah islam dibidang mu’amalat padahal mereka adalah masyarakat muslim apalagi mereka sudah mulai terlanda praktik-praktik yang mengarah pada ekonomi ribawi yang dilarang secara tegas oleh agama.
Para asatidz dan pengurus Madrasah Miftahul Ulum Pondok Pesantren Sidogiri yang mengetahui bahaya ekonomi ribawi terus berfikir dan berdiskusi untuk mencari gagasan yang bisa menjawab permasalahan ummat tersebut. Akhirnya ditemukanlah gagasan untuk mendirikan usaha bersama yang mengarah pada pendirian lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) untuk menolong masyarakat bawah dari jeratan ekonomi ribawi serta mengangkat martabat ekonominya yang masih dalam kelompok mikro/kecil.
Setelah didiskusikan dengan orang-orang yang ahli, maka terbentuklah wadah itu dengan nama ”Koperasi Baitul Mal wat Tamwil Maslahah Mursalah Lil Ummah” disingkat dengan koperasi BMT-MMU yang berkedudukan di kecamata Wonorejo Pasuruan. Pendirian koperasi didahului dengan rapat pembentukan koperasi yang diselenggarakan pada tanggal 25 Muharrom 1418 H. / 1 Juni 1997 M. Diantara orang-orang yang getol memberikan gagasan berdirinya koperasi BMT-MMU ialah:
  1.  Ust. M. Hadlori Abd. Karim, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Madrasah Miftahul Ulum tingkat Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri.
  2. Ust. M. Dumairi Nor, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah Miftahul Ulum tingkat Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri.
  3. Ust. Baihaqi Ustman, yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha Madrasah Miftahul Ulum tingkat Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri.
  4. Ust. H. Mahmud Ali Zain, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri dan salah satu ketua DTTM (Dewan Tarbiyah wat Ta’lim Madrosy)
  5. Ust. A. Muna’i Ahmad, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah Miftahul Ulum tingkat Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri.
2. Produk BMT-MMU Sidogiri Jawa Timur

    Koperasi Baitul Mal wat Tamwil yang menerapkan simpan pinjam pola syari’ah, produk-produk yang dapat dimanfaatkan oleh para anggotanya terdiri dari:
A. Kegiatan Menghimpun Dana
  1. Jenis-jenis Tabungan Syari’ah
        A. Tabungan Mudharabah / Tabungan Umum
Merupakan simpanan anggota yang berbentuk tabungan mudharabah, dimana tabungan ini dapat disetor dan diambil kapan saja pada kopersi tersebut. Dalam penyetoran dan pengambilannya hanya dapat dilakukan di koperasi tersebut saat terdaftar menjadi anggota.
Keunggulan dari tabungan mudharabah ini diantaranya:
a) Dapat dikelola secara profesional sesuai dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati sebelumnnya.
b) Dikelola berdasarkan prinsip syari’ah.
c) Dapat diambil sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
       B. Tabungan Pendidikan
Tabungan yang digunakan untuk biaya pendidikan. Dapat diambil untuk pembayaran pendidikan sesuai dengan kesepakatan bersama.
      C. Tabungan Idul Fitri
Tabungan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. Dapat diambil satu kali dalam setahun yaitu menjelang hari raya Idul Fitri atau sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
      D. Tabungan Qurban/ Aqiqoh
Tabungan untuk memantapkan niat untuk melaksanakan ibadah qurban pada Hari Raya Idul Adha atau Hari raya Tasyriq. Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha (sebulan sebelumnya).
     E. Tabungan Walimah
Tabungan yang digunakan untuk membiayai walimah (pernikahan dan lainnya). Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang pelaksanaan pernikahan.
     F. Tabungan Ziarah/ Wisata
Tabungan untuk keperluan ziarah. Pengambilan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan penabung.
    G. Tabungan Haji
Tabungan yang digunakan untuk membiayai keberangkatan haji. Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang pelaksanaan ibadah haji.
   2. Deposito (Mudharabah Berjangka)
     Simpanan ini bisa ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati yaitu 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan. Keuntungan bagi mitra dari deposito ini adalah:
a. Sama dengan keuntungan bagi mitra penabung.
b. Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.
c. Nisbah bagi hasil lebih besar dari pada tabungan.

B. Kegiatan Penyaluran Dana

   1. Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil)
Pembiayaan modal kerja sepenuhnya oleh koperasi BMT-MMU sedang pihak nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Hasil keuntungan akan dibagikan sesusai dengan kesepakatan bersama berdasarkan keentuan hasil.
   2. Pembiayaan Murabahah (Jual Beli dengan menyatakan harga perolehan)
Pembiayaan jual beli yang pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan satu kali lunas beserta laba sesuai kesepakatan bersama.
   3. Pembiayaan Musyarokah (kerja sama modal usaha)
Pembiayaan berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari modal keseluruhan. Masing-masing pihak bekerja dan memiliki hak untuk urut serta mewakili atau menggugurkan haknya dalam manajemen usaha tersebut. Keuntungan dari usaha ini akan dibagi menurut proporsi penyertaan modal sesuai dengan kesepakatan bersama.
   4. Pembiayaan Bai' Bisamanil Ajil (jual beli dengan pembayaran diangsur)
Pembiayaan dengan sistem jual beli yang dilakukan secara angsuran terhadap pembelian suatu barang. Jumlah kewajiban harus dibayar oleh nasabah sebesar jumlah harga barang yang di-mark-up yang telah disepakati bersama.
   5. Pembiayaan Qordul Hasan (pinjaman kebajikan)
Memberikan (menghutangkan) harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja penghutang menghendaki.
   6. Pembiayaan Rahn (Gadai Emas)
Penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya.
   7. Talangan Haji (Jasa)
Adalah pinjaman dari BMT kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu.
3. Usaha dan Modal BMT-MMU Sidogiri Jawa Timur
Usaha yang dilakukan koperasi BMT-MMU adalah sebagai berikut:
a. Simpan pinjam pola syari’ah.
b. Menerima Zakat, Infaq dan Sedekah serta menyalurkannya kepada mustahik (orang yang berhak) baik bersifat produktif atau konsumtif.
c. Home Industry berupa pembuatan roti, pembuatan kue sagon, yang aktifitasnya ditampung dalam cabang 3 (tiga).
d. Sektor jasa yang berupa jasa penggilingan padi.

Modal BMT-MMU
Dalam BMT-MMU sebagai modal atau sumber dana pada prinsipnya dikelompokkan menjadi tiga bagian:
1. Modal sendiri yang terdiri dari:
 a) Simpanan Pokok
 b) Simpanan Wajib
 c) Simpanan Khusus
2. Modal Luar
Modal luar BMT-MMU terdiri dari Bank dan Non Bank
3. Modal Pinjaman
Modal Pinjaman BMT-MMU berasal dari:
a) Tabungan Syariah Umum
b) Tabungan Syariah Berjangka
c) Tabungan Wadiah
d) Deposito Syariah


Referensi: RAT BMT-MMU Sidogiri Jawa Timur 2010

Minggu, 10 Juli 2011

BMT MMU CAPEM GRATI

BMT-MMU CAPEM GRATI merupakan koperasi pelayanan masyarakat mikro syari’ah salah satu cabang dari BMT-MMU Jawa Timur yang berkantor pusat di desa Sidogiri, bermacam-macam strategi yang dialaminya selama ini mulai dari paradigma, persaingan, dan produk.

PARADIGMA

Perkiraan Tanggal 06 Maret 2000 BMT-MMU CAPEM GRATI di resmikan oleh segenap pengurus dan manager BMT-MMU Pusat di desa Trewung Grati Pasuruan, dalam kalangan masyarakat yang waktu itu masih banyak Lintah darat ( Retennir ) yang masuk di pasar-pasar. Yang mana di daerah tersebut masih banyak anggapan mirirng ”bahwa BMT sama saja dengan yang Lintah darat, sama bersarung dan bersongkok tapi hatinya mencekik rakyat lemah” kata mereka. Dari sinilah kami karyawan BMT-MMU Capem Grati memberi pemahaman kepada mereka kalau lembaga kami tidak sama dengannya baik dari karakter, sistem dan kepengurusan. memberikan image dan penilaian tersendiri yang menjadikan BMT-MMU Capem Grati benar-benar bersih dari anggapan mereka sebelumnya.

Disamping berbaur dengan masyarakat konserfatif, bersandingan dengan kalangan nasionalis-modernis merupakan tantangan BMT-MMU Capem Grati. Banyak anggapan-anggapan yang menyengat telinga, ”kalau namanya lembaga keuangan tidak pantas di kelola oleh orang bersongkok, bersarung, bersandal jepit, berpenampilan desit dan ber-ber yang lain”, menurut mereka. Maklum desa Trewung (kalau menayang sejarah red.) adalah bekas komunitas penjajah belanda yang sampai sekarang masih di duduki oleh para elit dan priyai. Tak lain juga dari kalangan perumahan yang acuh tak acuh antara tetangga. Mereka beragumentasi bahwa ”sangat tidak pantas sekali kalau menabung atau meminjam di lembaga yang dianggap sebagai lembaga kecil” menurut pemikiran mereka. Dari dua sudut pandang yang ekstrem inilah mengakibatkan kami karyawan BMT-MMU Capem Grati lebih termotifasi dan bersemangat untuk membesarkan nama BMT-MMU. dengan kesabaran dan keuletan, hingga sampai sekarang kami mempunyai nasabah kurang lebih 4010 nasabah atas perjuangan dan kerja keras.

PERSAINGAN

Menanamkan kepercayaan kepada orang memang sangat sulit, kalau saja BMT-MMU Capem Grati tidak dibelakang nama besar Pondok Pesantren Sidogiri beserta para alumninya mungkin tidak akan eksis sampai sekarang. Dari berbagai banyak lembaga keuangan mulai dari BRI, Bank Danamon, Koperasi Artha Mandiri,Koperasi Sopo Nyono, Koperasi Citra Abadi dan Kosipa (rentenir), hanya koperasi BMT-MMU Capem Grati yang meng-implentasikan transaksi-transaksi syari’ah. Kalau mereka hanya profit saja sebagai tujuan utama tapi kami lebih mengedepankan tolong menolong dan memberi solusi untuk kesejahteraan bersama. Pelayanan dengan mengunakan etika dan merebut konsumen dengan hati merupakan komitmen kami, karena membawa jati diri seorang santri dan nama lembaga yang dibebankannya.

PRODUK

Koperasi sebagai badan usaha non-profit harus mempersiapkan strategi usaha yang tidak hanya berorientasi pada maksimalisasi pelayanan dan kemakmuran bagi anggotanya saja tetapi koperasi juga harus mulai menata usahanya baik dalam hal efisiensi, pembangunan akses pasar baru serta berinovasi yang memberikan nilai tambah kegunaan yang lebih tinggi. Koperasi harus mampu menggerakkan marketing sinergi untuk meningkatkan produktivitas dan membuka bidang usaha strategis yang memiliki asas manfaat lebih tinggi untuk kebutuhan anggota dan masyarakat.

Pelayanan Koperasi BMT MMU Capem Grati bukan hanya simpan pinjam syari’ah, lebih dari itu memberi pelayanan jasa pada anggota dan masyarakat di antaranya:

• Tabungan Syariah

• Deposito Syariah

• Tabungan Haji Syariah

• Tabungan Qurban/ Aqiqah

• Tabungan Ziarah/ Wisata

• Pembiayaan Mudharabah/ Qiradh (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)

• Pembiayaan Murabahah (Jual Beli dengan menyatakan Harga Perolehan)

• Pembiayaan Bai’ bisamanil ’ajil (Jual Beli dengan pembayaran diangsur)

• Pembiayaan Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)

• Pembiayaan Qardh (Pinjaman Kebijakan)

• Pembiayaan Pertanian

• Dana Talangan Haji

• Gadai Emas Syariah

• Pembayaran Listrik pasca bayar, Listrik Prabayar, telepon, speedy, pasca bayar flexi, halo dan matrix, kartu kredit, FIF , WOM , OTO dan Voucer pulsa All Operator

Tidak hanya sebatas pada itu saja tapi masih membutuhkan inovasi-inovasi terbaru menurut tuntutan zaman. Pelayanan kepada masyarakat menjadi peran terdepan bagi kami. Tidak memandang kelas atas, menengah dan bawah semuanya sama, tidak ada prioritas antara satunya. Karena memang itulah prinsip kami, prinsip syari’ah.





bmtmmu-gratiwidgetPasuruanMyFlashFetish.com.


KALKULATOR KREDIT